Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013

Bersama ini dilampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 3932 Tahun 2016, Tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016-2017 sebagai berikut :




https://docs.google.com/uc?export=download&id=0B0kSPtTthkSbNDdmOFB1N1JvdHc

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Data RA Kabupaten Lombok Barat

Pentas Perdana MI NW Nurul Haramain Narmada